Pemerintah sendiri sudah melarang perokok merokok di tempat umum seperti kantor, restoran, supermarket, mall dan tempat umum lain, kecuali jika di tempat-tempat itu telah tersedia ruangan khusus untuk merokok. Pemerintah telah menghimbau para pengelola tempat umum untuk menyediakan ruangan khusus perokok supaya tidak mengganggu orang lain. Apakah di kantor ananda telah tersedia tempat seperti itu ? Jika ada, berarti ananda telah sengaja mengabaikan, berbuat seenaknya dan secara langsung-tidak langsung mencelakakan orang lain. Api / nyala rokok perlu gas oksigen, bisa dimengerti bahwa ini menimbulkan adanya kompetitif terhadap kebutuhan hirupan oksigen oleh paru-paru, dan asap rokok sangat berdampak buruk terhadap sel pelapis tubuh organ dalam kita, khususnya lapisan endotel.
Telah ada laporan menghirup asap rokok menyebabkan kanker di membran paru, leher rahim dan payudara. Anda menikmati rokok yang jelas-jelas pastinya ananda sudah tahu kalau itu bisa memperpendek umur anda dan menyebabkan komplikasi penyakit-penyakit dalam lainnya, tapi kalau anda merokok di ruangan ber-AC atau di manapun di dekat orang lain yang tidak merokok, berarti ananda telah mencelakai orang lain juga.
Serta ruang be AC terdapat banyak titik2 embun dan klo ada asap maka titik embun itu akan mengikat asap tsb..dan klo ter isap oleh kita..bisa nempel di paru2 kita jadi camkan peraturan yang telah tertera di tempat2 yang ada LARANGAN MEROKOK!!! daripada anda disamakan dengan pembunuh (yang secara tidak langsung)
0 komentar:
Posting Komentar