Danau Pristine di negara bagian Oregon, Amerika Serikat, terpaksa dikeringkan gara-gara ulah Joshua Seater pria 21 tahun, yang kencing di danau tersebut. Menurut para ahli mengatakan, air kencing hanya seberat delapan ons akan dengan cepat terurai di dalam air dan tidak akan merusak kualitas air minum. Namun pengeringan danau tetap dilakukan.
Penanggung jawab biro air minum Portland David Shaff, mengatakan danau harus segera dikeringkan. Bukan karena masalah kesehatan, namun membuat banyak orang jijik meminum air olahan dari danau itu. Pengeringan danau yang mebutuhkan delapan juta gallon air tersebut menghabiskan biaya sebesar US$36.000 atau sekitar Rp309 juta. Para ahli menilai tindakan ini terlalu berlebihan.
Banyak orang yang berkata ‘saya bikin jus jeruk pakai air danau pagi ini’. Apakah kalian mau meminum air bekas kencing? Banyak orang yang akan marah,” ujar Shaff dilansir dari laman The Telegraph.
Seater mengaku bersalah, dia mengaku tidak tahu bahwa danau itu tempat penampungan air minum. “Saya melakukan tindakan bodoh. Saya tidak tahu kalau itu penampungan air minum, saya kira hanya saluran air.” Akibat ulahnya ini Seater tidak sampai di penjara, namun dia akan dikenakan denda
Penanggung jawab biro air minum Portland David Shaff, mengatakan danau harus segera dikeringkan. Bukan karena masalah kesehatan, namun membuat banyak orang jijik meminum air olahan dari danau itu. Pengeringan danau yang mebutuhkan delapan juta gallon air tersebut menghabiskan biaya sebesar US$36.000 atau sekitar Rp309 juta. Para ahli menilai tindakan ini terlalu berlebihan.
Banyak orang yang berkata ‘saya bikin jus jeruk pakai air danau pagi ini’. Apakah kalian mau meminum air bekas kencing? Banyak orang yang akan marah,” ujar Shaff dilansir dari laman The Telegraph.
Seater mengaku bersalah, dia mengaku tidak tahu bahwa danau itu tempat penampungan air minum. “Saya melakukan tindakan bodoh. Saya tidak tahu kalau itu penampungan air minum, saya kira hanya saluran air.” Akibat ulahnya ini Seater tidak sampai di penjara, namun dia akan dikenakan denda
0 komentar:
Posting Komentar