Hukum Jual Beli Secara Online ; Kemajuan teknologi informasi mustahil dibendung. Salah satu buahnya adalah berkembangnya bisnis online, bisnis yang dijalankan lewat dunia maya. Pedagang dan penjual tidak saling bertatap muka. Kondisi demikian cukup dilematis. Sebab, menurut kaidah fikih, dalam sebuah transaksi jual beli, terkandung beberapa rukun jual beli.
Berikut sekilas uraian rukun jual beli, ada penjual dan pembeli yang harus berakal sehat. Harus ada barang atau jasa yang diperjualbelikan. Ada alat penukarnya, seperti emas dan uang. Rukun yang paling utama adalah adanya ijab kabul, yaitu ucapan transaksi antara si penjual dan si pembeli.
Untuk rukun keharusan ada barang yang akan dijual, masih diikuti ketentuan lain. Yaitu, barang yang dijual harus suci, punya manfaat, bisa diserahkan, dimiliki penjualnya, dan diketahui penjual dan calon pembeli.
Nah, untuk kasus jual beli secara online, sulit membuktikan barang yang akan kita beli itu benar-benar dimiliki penjualnya. Selain itu, dalam jual beli secara online, barang yang akan dijual hanya bisa diketahui calon pembeli melalui gambar. Padahal, pembeli berhak mengetahui kondisi barangnya secara nyata. Syarat dan rukun tersebut didukung sikap saling percaya dan menjaga kejujuran.
Sekilas, memang bertransaksi melalui bisnis online terlihat lebih sederhana. Tinggal kirim uang, pembeli tidak perlu repot-repot datang ke sebuah toko. Tapi, di balik kesederhanaan tersebut, muncul risiko yang cukup besar.
Pada intinya, jual beli via internet tidak begitu dipermasalahkan. Asal, tidak mengandung unsur-unsur yang bisa merusaknya. Misalnya, riba, kezaliman, penipuan, kecurangan, dan sejenisnya yang bisa menggugurkan rukun dan syarat dalam proses jual beli.
0 komentar:
Posting Komentar