Babi dalam ajaran agama Islam diharamkan untuk dimakan, sedangkan kambing halal hukumnya. Tapi bagaimana jika kambing di bawah ini melahirkan?
Bagaimanakah hukumnya dari keturunan kambing ini untuk dikomsumsi? apakah haram atau halal? silahkan anda menilai sendiri sesuai tingkat pengetahuan dan pengalaman masing-masing, karena saya secara pribadi belum menemukan hukumnya.
0 komentar:
Posting Komentar